1. SYEKH ABDUL QADIR AL-AHDAALI
Suara yang didengar dari piringan hitam atau kaset sama dengan suara alQuran yang didengar dari jamadaat, maka tidak di hukumi alQuran
(Kitab al-Anwaar al-Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq Hal. 31)
Syekh Abdul Qadiir al-Ahdaali membolehkan mendengarkan piringan hitam dengan istilah laa ba’sa bihi (tidak ada masalah dengannya) beliau mendengarkan ini dengan syairnya :
وقد سئلت عن سماع طربه **** فقلت بحثا انه لاباءس به
“Aku pernah ditanya tentang mendengarkan alat musik, maka aku jawab sesuai dengan penelitian, yang demikian tidak mengapa”
2. SYEKH MUHAMMAD ALI AL-MALIKI
Merekam alQuran dalam kaset atau piringan hitam dalam menggunakan selanjutnya itu tidak bisa lepas dari unsure menghina atau merendahkan martabat alQuran, karenanya merekam alQuran dalam kaset atau piringan hitam sebagaimana yang maklum hukumnya haram, juga mendengarkan alQuran dari padanya.
(Kitab al-Anwaar al-Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq Hal. 31),
3. MENURUT PENDAPAT YANG TERPILIH DIKALANGAN MADZHAB HANAFIYAH
Kalangan Hanafiyah menyatakan : Mendengar ayat sajdah seperti burung beo, menurut pendapat yang terpilih tidak wajib sujud karena bukan bacaan sebenarnya namun sekedar kicauan yang tidak di mengerti. Pendapat yang lain menyatakan wajib bersujud karena orang yang mendengarkan itu telah mendengarkan firman Allah SWT. Walaupun dari burung yang sedang berkicau” (alFataawy as-Syar’iyyah I389)
Berdasarkan hasil keputusan kajian bahtsul masa'il dan fatwa ulama' kontemporer, Software dan aplikasi Al Qur'an yang ada didalam komputer atau Hp tidak dikategorikan mushaf, karena tulisan yang berupa ayat-ayat al qur'an yang nampak pada layar adalah pancaran sinar yang sifatnya tidak tetap, bisa nampak dan hilang, sementara kriteria sesuatu benda dihukumi mushaf apabila tulisan yang ada disitu tujuannya untuk dirasah (belajar) dan berbentuk tulisan yang sifatnya tetap, selain itu pada umumnya komputer, laptop atau hape berisi bermacam-macam file, sedangkan software atau aplikasi qur'an filenya tidak terlalu besar, jadi software atau aplikasi tersebut hanyalah bagian kecil dari file-file, software-software dan aplikasi yang ada pada komputer, laptop atau Hp
Hanya yang perlu diperhatikan, jangan menggunakan Al-Quran sebagai nada dering karena Al-Quran tidak diturunkan untuk yang demikian, dan ini bukan termasuk memuliakan syiar-syiar Allah.
Berkata Syeikh Shalih bin Fauzan:
لا يجوز استعمال الأذكار ولا سيما القرآن الكريم في الجوالات بدلاً عن المنبِّه الذي يتحرّك عند المكالمة ، فيضع منبّهًا ليس فيه نغمة موسيقى ، وإنما هو منبِّه عادي ، كمنبِّه الساعة مثلاً ، أو الجرس الخفيف ، وأما وضع الأذكار والقرآن والأذان محلّ ذلك ، فهذا مِن التنطّع ، ومِن الاستهانة بالقرآن وبهذه الأذكار
Tidak boleh menggunakan dzikir-dzikir, khususnya Al-Quran Al-Karim di dalam handphone sebagai ganti dari nada dering yang muncul ketika ada yang mau berbicara. Hendaknya memasang nada dering biasa, yang tidak ada musiknya, seperti nada dering jam, atau suara lonceng yang ringan. Adapun menggunakan dzikir , Al-Quran, dan adzan maka ini termasuk berlebih-lebihan dan termasuk penghinaan terhadap Al-Quran dan dzikir-dzikir tersebut.
Demikian pula ketika memasuki kamar kecil/WC hendaknya program mushhaf Al-Qurannya dimatikan baik suara maupun tulisan.
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya tentang membawa kaset murattal ke dalam kamar kecil:
لا بأس أن يدخل الحمام ومعه شريط سجل عليه شيء من القرآن؛ وذلك لأن الحروف لا تظهر على هذا الشريط، ولا يبين إلا الصوت إذا مر الشريط على الجهاز الذي يظهر به الصوت، فلا حرج أن يكون مع الإنسان أشرطة فيها قرآن، أو حديث، أو غيره؛ ويدخل بها الخلاء
Tidak mengapa masuk ke dalam kamar kecil dengan membawa kaset yang terekam sebagian Al-Quran di dalamnya, yang demikian karena huruf-hurufnya tidak nampak di kaset, demikian pula suaranya tidak muncul kecuali kalau memakai alat yang memunculkan suara. Maka tidak mengapa seseorang membawa kaset yang di dalamnya ada Al-Quran, atau hadist, atau selainnya, ke dalam kamar kecil.” asal aplikasiny ajngn dibuka
(Liqa’ Bab Al-Maftuh)
Kesimpulannya, berdasarkan keputusan bahtsul masa'il software dan aplikasi qur'an tidak dihukumi mushaf Tapi jngn dijadikan Nada dering krn yg pastinya akan merusak Kemulyaan Al-Qur'an ketika Ada orang Calling anda akan mngangkat tanp memerahtikan Ayat Al-Qur'an yang sedang berlantun,
sedangkan menurut Syekh Ahmad Syathiri dihukumi mushaf. Jadi apabila kita mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa software dan aplikasi tersebut tidak dihukumi mushaf maka bagi orang yang sedang berhadats diperbolehkan memegang dan membawa laptop atau hape yang sudah diinstal software atau aplikasi qur'an didalamnya tanpa diharuskan wudhu atau mandi besar terlebih dahulu.
Wallohu a'lam.
Referensi :
1. Nihayatuz Zain, Hal : 322.
2. Al Bujairami Alal Khotib, Juz : Hal : 4983.
3. Nihayatul Muhtaj, Juz : 1 Hal : 1244.
4. Al Islam Su'al Wal Jawab, Fatwa no. 106961
5. Syarah Al Yaqutun Nafis, Hal : 82-83
6. Tuhfah Almuhtaaj II/132
Suara yang didengar dari piringan hitam atau kaset sama dengan suara alQuran yang didengar dari jamadaat, maka tidak di hukumi alQuran
(Kitab al-Anwaar al-Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq Hal. 31)
Syekh Abdul Qadiir al-Ahdaali membolehkan mendengarkan piringan hitam dengan istilah laa ba’sa bihi (tidak ada masalah dengannya) beliau mendengarkan ini dengan syairnya :
وقد سئلت عن سماع طربه **** فقلت بحثا انه لاباءس به
“Aku pernah ditanya tentang mendengarkan alat musik, maka aku jawab sesuai dengan penelitian, yang demikian tidak mengapa”
2. SYEKH MUHAMMAD ALI AL-MALIKI
Merekam alQuran dalam kaset atau piringan hitam dalam menggunakan selanjutnya itu tidak bisa lepas dari unsure menghina atau merendahkan martabat alQuran, karenanya merekam alQuran dalam kaset atau piringan hitam sebagaimana yang maklum hukumnya haram, juga mendengarkan alQuran dari padanya.
(Kitab al-Anwaar al-Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq Hal. 31),
3. MENURUT PENDAPAT YANG TERPILIH DIKALANGAN MADZHAB HANAFIYAH
Kalangan Hanafiyah menyatakan : Mendengar ayat sajdah seperti burung beo, menurut pendapat yang terpilih tidak wajib sujud karena bukan bacaan sebenarnya namun sekedar kicauan yang tidak di mengerti. Pendapat yang lain menyatakan wajib bersujud karena orang yang mendengarkan itu telah mendengarkan firman Allah SWT. Walaupun dari burung yang sedang berkicau” (alFataawy as-Syar’iyyah I389)
Berdasarkan hasil keputusan kajian bahtsul masa'il dan fatwa ulama' kontemporer, Software dan aplikasi Al Qur'an yang ada didalam komputer atau Hp tidak dikategorikan mushaf, karena tulisan yang berupa ayat-ayat al qur'an yang nampak pada layar adalah pancaran sinar yang sifatnya tidak tetap, bisa nampak dan hilang, sementara kriteria sesuatu benda dihukumi mushaf apabila tulisan yang ada disitu tujuannya untuk dirasah (belajar) dan berbentuk tulisan yang sifatnya tetap, selain itu pada umumnya komputer, laptop atau hape berisi bermacam-macam file, sedangkan software atau aplikasi qur'an filenya tidak terlalu besar, jadi software atau aplikasi tersebut hanyalah bagian kecil dari file-file, software-software dan aplikasi yang ada pada komputer, laptop atau Hp
Hanya yang perlu diperhatikan, jangan menggunakan Al-Quran sebagai nada dering karena Al-Quran tidak diturunkan untuk yang demikian, dan ini bukan termasuk memuliakan syiar-syiar Allah.
Berkata Syeikh Shalih bin Fauzan:
لا يجوز استعمال الأذكار ولا سيما القرآن الكريم في الجوالات بدلاً عن المنبِّه الذي يتحرّك عند المكالمة ، فيضع منبّهًا ليس فيه نغمة موسيقى ، وإنما هو منبِّه عادي ، كمنبِّه الساعة مثلاً ، أو الجرس الخفيف ، وأما وضع الأذكار والقرآن والأذان محلّ ذلك ، فهذا مِن التنطّع ، ومِن الاستهانة بالقرآن وبهذه الأذكار
Tidak boleh menggunakan dzikir-dzikir, khususnya Al-Quran Al-Karim di dalam handphone sebagai ganti dari nada dering yang muncul ketika ada yang mau berbicara. Hendaknya memasang nada dering biasa, yang tidak ada musiknya, seperti nada dering jam, atau suara lonceng yang ringan. Adapun menggunakan dzikir , Al-Quran, dan adzan maka ini termasuk berlebih-lebihan dan termasuk penghinaan terhadap Al-Quran dan dzikir-dzikir tersebut.
Demikian pula ketika memasuki kamar kecil/WC hendaknya program mushhaf Al-Qurannya dimatikan baik suara maupun tulisan.
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya tentang membawa kaset murattal ke dalam kamar kecil:
لا بأس أن يدخل الحمام ومعه شريط سجل عليه شيء من القرآن؛ وذلك لأن الحروف لا تظهر على هذا الشريط، ولا يبين إلا الصوت إذا مر الشريط على الجهاز الذي يظهر به الصوت، فلا حرج أن يكون مع الإنسان أشرطة فيها قرآن، أو حديث، أو غيره؛ ويدخل بها الخلاء
Tidak mengapa masuk ke dalam kamar kecil dengan membawa kaset yang terekam sebagian Al-Quran di dalamnya, yang demikian karena huruf-hurufnya tidak nampak di kaset, demikian pula suaranya tidak muncul kecuali kalau memakai alat yang memunculkan suara. Maka tidak mengapa seseorang membawa kaset yang di dalamnya ada Al-Quran, atau hadist, atau selainnya, ke dalam kamar kecil.” asal aplikasiny ajngn dibuka
(Liqa’ Bab Al-Maftuh)
Kesimpulannya, berdasarkan keputusan bahtsul masa'il software dan aplikasi qur'an tidak dihukumi mushaf Tapi jngn dijadikan Nada dering krn yg pastinya akan merusak Kemulyaan Al-Qur'an ketika Ada orang Calling anda akan mngangkat tanp memerahtikan Ayat Al-Qur'an yang sedang berlantun,
sedangkan menurut Syekh Ahmad Syathiri dihukumi mushaf. Jadi apabila kita mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa software dan aplikasi tersebut tidak dihukumi mushaf maka bagi orang yang sedang berhadats diperbolehkan memegang dan membawa laptop atau hape yang sudah diinstal software atau aplikasi qur'an didalamnya tanpa diharuskan wudhu atau mandi besar terlebih dahulu.
Wallohu a'lam.
Referensi :
1. Nihayatuz Zain, Hal : 322.
2. Al Bujairami Alal Khotib, Juz : Hal : 4983.
3. Nihayatul Muhtaj, Juz : 1 Hal : 1244.
4. Al Islam Su'al Wal Jawab, Fatwa no. 106961
5. Syarah Al Yaqutun Nafis, Hal : 82-83
6. Tuhfah Almuhtaaj II/132
Tidak ada komentar:
Posting Komentar