Jumat, 19 September 2014

Operasi Cesar

HUKUM OPERASI CAESAR
Hukum operasi Caesar dilihat dari sisi kepentingan wanita hamil atau janin dibagi menjadi dua :
A). dalam keadaan Darurat
Yang dimaksud dalam keadaan darurat dalam opersi Caesar adalah adanya kekhawatiran terancamnya jiwa ibu, bayi atau kedua-duanya secara bersamaan.
Berikut ini perinciannya:
1.       Operasi Caesar untuk menyelamatkan ibu. Misalnya untuk ibu yang mengalami eklampsia atau kejang dalam kehamilan, mempunyai penyakit jantung, persalinan tiba-tiba macet, perdarahan banyak selama kehamilan, infeksi dalam rahim atau dinding rahim yang menipis akiat bedah Caesar atau operasi rahim sebelumnya.

وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْرًا
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan…” (QS. Al Ahqaaf: 15)
الضرورة تبيح المحظورات
Darurat itu membolehkan suatu yang dilarang


2.       Operasi Caesar untuk menyelamatkan jiwa bayi. Yaitu jika sang ibu sudah meninggal dunia, tapi bayi yang berada di dalam perutnya masih hidup.
3.       Operasi Caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan bayi secara bersamaan adalah ketika air ketuban pecah, anun belum ada kontraksi akan melahirkan, bayi terlilit tali pusar sehingga tidak dapat keluar secara normal, usia bayi belum matang (prematur), posisi bayi sungsang dan lain-lain.
Firman Allah Ta’ala
4.      وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا.” (QS. Al-Maidah: 32)

B). Bukan dalam keadaan darurat, Operasi Caesar ini adalah adanya keinginan dari pasien atau yang mewakilinya untuk bisa mencapai sesuatu yang merupakan pelengkap di dalam hidupnya, yang sebenarnya hal itu tidak mengancam jiwanya atau tidak menyebabkan bahaya jika tidak dilakukan operasi Caesar. Seperti halnya seorang istri yang melakukan operasi Caesar dg harapan bisa membahagiakan suaminya, karena jalan lahir bayinya masih utuh, sehingga organ kewanitaannya sama seperti sebelum melahirkan, hanya sekadar ingin menentukan tanggal kelahiran sesuai yang dikehendaki atau tidak mau berlama-lama menjalani proses persalainan normal yang kadang membutuhkan waktu berjam-jam, atau hanya Cuma ingin menghindari rasa sakit ketika melahirkan secara normal. Operasi Caesar dalam kondisi ini haram, sebab tidak boleh bagi seseorang untuk berbuat sesuatu pada dirinya kecuali dengan apa yang telah diizinkan oleh syar’i.

Dari Abdullah, ia berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “’Sesungguhnya hizib, azimat dan pelet, adalah perbuatan syirik.” (HR Ahmad [3385]).

(Faidhul Qadir, juz 6 hal 180-181)

Namun tidak semua doa-doa dan azimat dapat dibenarkan. Setidaknya, ada tiga ketentuan yang harus diperhatikan.
1. Harus menggunakan Kalam Allah SWT, Sifat Allah, Asma Allah SWT ataupun sabda Rasulullah SAW
2. Menggunakan bahasa Arab ataupun bahasa lain yang dapat dipahami maknanya.
3. Tertanam keyakinan bahwa ruqyah itu tidak dapat memberi pengaruh apapun, tapi (apa yang diinginkan dapat terwujud) hanya karena takdir Allah SWT. Sedangkan doa dan azimat itu hanya sebagai salah satu sebab saja.” (Al-Ilaj bir-Ruqa minal Kitab was Sunnah, hal 82-83).


Tidak ada komentar: